Landasan dan Prinsip Istishab: Fondasi Kaidah Hukum yang Signifikan
portalislam - Landasan hukum istishab terdapat dalam tiga sumber utama dalam Islam, yaitu Al-Quran, Hadis, dan ijma. Melalui sumber-sumber ini, istishab dianggap memiliki legitimasi dan keabsahan yang kuat sebagai prinsip hukum Islam.
1. Al-Quran
Al-Quran sebagai kitab suci umat Islam menjadi landasan hukum untuk setiap aspek kehidupan, termasuk juga dalam menyusun prinsip-prinsip hukum. Meskipun istishab tidak secara langsung disebutkan dalam Al-Quran, prinsip dasar pemeliharaan dan pemertahanan yang menjadi landasan istishab dapat ditemukan dalam ayat-ayat Al-Quran.
Salah satu ayat yang dapat menjadi dasar hukum istishab terdapat dalam Surah An-Nahl ayat 89 yang berbunyi, "Dan tidaklah Kami menurunkan Al-Kitab-Mu ini (Wahai Muhammad), kecuali (dengan maksud) supaya kamu menjelaskan kepada mereka (orang-orang musyrik) apa itu yang mereka perselisihkan, dan menjadi petunjuk serta Rahmat bagi kaum yang beriman".
Ayat ini dapat dipahami bahwa Al-Quran hadir untuk memberikan petunjuk dan solusi bagi umat Islam dalam menyelesaikan perselisihan hukum. Prinsip pemeliharaan dan pemertahanan yang ada dalam istishab dapat diinterpretasikan sebagai bagian dari petunjuk dalam Al-Quran.
2. Hadis
Hadis, sebagai sumber kedua dalam Islam, juga memberikan landasan hukum yang mendukung istishab. Hadis mengacu pada perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW yang dijadikan pedoman dan teladan dalam menjalankan ajaran Islam.
Dalam hadis Riwayat Abu Dawud, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Jika ditemukan sesuatu yang baru (baru menurut perspektif manusia) dalam agama ini (Islam), maka masukilah sunnahku (pedoman yang saya tinggalkan) dan tinggalkanlah apa yang mereka (orang-orang) berbuat setelah saya meninggal."
Hadis ini menekankan pentingnya mempertahankan ajaran yang telah ada dan menghindari perubahan yang tidak diperlukan. Prinsip pemeliharaan yang ada dalam istishab dapat dihubungkan dengan pesan dalam hadis ini.
3. Ijma
Ijma, yang merupakan kesepakatan umat Islam dalam memutuskan hukum atau masalah tertentu, juga merupakan salah satu landasan hukum yang menguatkan istishab. Ijma menekankan pentingnya menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kesatuan dalam masalah hukum dalam Islam.
Dalam konteks istishab, ijma memperkuat prinsip pemeliharaan dan pemertahanan yang ada. Dalam memutuskan suatu kasus hukum, jika sudah terdapat kesepakatan umat Islam yang tidak menghendaki perubahan terhadap status quo yang ada, maka istishab diterapkan untuk mempertahankan kondisi tersebut.
Dalam kesimpulannya, istishab memiliki landasan hukum yang kuat dalam Islam, seperti dijelaskan dalam Al-Quran, Hadis, dan ijma. Keberadaan prinsip hukum istishab ini menggarisbawahi pentingnya pemeliharaan dan pemertahanan terhadap apa yang telah ada, sampai adanya bukti yang kuat untuk mengubahnya.
Prinsip ini menjadi fondasi kaidah hukum yang signifikan dalam agama Islam, yang memberikan landasan bagi pemahaman dan penerapan hukum dalam kehidupan umat Muslim.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow